Buronan korupsi Anggoro Widjojo meminta perlindungan hukum dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bahkan Anggoro mengirimkan permohonan itu langsung ke Istana Presiden."Kami minta supaya diberi perlindungan hukum oleh Presiden SBY," kata pengacara Anggoro, Bonaran Situmeang, saat dihubungi di Jakarta, Selasa 27 Oktober 2009.
Bonaran menjelaskan kliennya meminta perlindungan sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan Sistim Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
Menurut Bonaran, surat itu diantar langsung tim pengacara ke Istana Presiden. "Kami antar langsung dan harus melewati proses birokrasi di sana," jelasnya.
Apakah Anggoro mendapat ancaman? "Iya," kata Bonaran. Namun, Bonaran tidak bersedia menjelaskan lebih lanjut ancaman apa yang diterima Anggoro.
Sebelumnya, Bonaran mengakui laporan ke RI 1 ini sempat terekam oleh KPK. Menurutnya nama RI 1 memang pernah disebut-sebut dalam percakapannya dengan Anggodo.
RI 1 adalah sebutan kode untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "RI 1 kami sebut terkait surat perlindungan hukum. Jadi, Anggodo memastikan apakah surat untuk RI1 sudah selesai apa belum," kata Bonaran.
Anggoro ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Juni 2009. Anggoro diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keterlibatan Anggoro ini sebelumnya diketahui dalam persidangan kasus suap proyek Tanjung Api-api dengan terdakwa Yusuf Erwin Faishal. Dalam persidangan, Yusuf Erwin didakwa telah menerima uang Rp 125 juta dan US$ 220 ribu. Uang tersebut sebagai imbalan atas membantu persetujuan anggaran pada program revitalisasi gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan.
Proyek SKRT ini bermula pada Januari 2007 saat Departemen Kehutanan mengajukan usulan rancangan program revitalisasi rehabilitasi hutan. Departemen yang dipimpin Malam Sambat Kaban itu mengajukan anggaran Rp 180 miliar.
Mengetahui adanya usulan itu, Yusuf Erwin meminta Muchtarrudin melakukan pertemuan dengan perwakilan PT Masaro Radiocom, Anggoro Wijoyo sebagai rekanan pengadaan alat komunikasi. Pertemuan itu, guna membicarakan fee yang akan diberikan PT Masaro kepada komisi kehutanan.
16 Juni 2007 anggaran disetujui. Lembar pengesahan, ditandatangani juga oleh Menteri Kehutanan MS Kaban. Orang nomor satu di Departemen Kehutanan itu juga sudah diperiksa KPK.
Selain memberikan uang kepada Yusuf Erwin, Anggoro juga diduga telah membagikan uang kapada sejumlah anggota Komisi Kehutanan lainnya seperti Fahri Andi Leluasa senilai S$ 30 ribu, Azwar Chesputera S$ 30 ribu Hilman Indra S$ 140 ribu, Muctarrudin S$ 40 ribu dan Sujud Sirajuddin Rp 20 juta.
PT Masaro Radiokom adalah perusahaan yang menjadi rekanan Dephut dalam pengadaan SKRT. Kasus dugaan korupsi ini terungkap saat KPK menggeledah kantor Yusuf Erwin di Gedung PT Masaro. Proyek senilai Rp 180 miliar ini diduga telah merugikan negara Rp 13 miliar.(VIVAnews)