Tangerang (ANTARA) - Dua proyektil peluru yang menembus kepala Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, di tembak dari jarak jauh sekitar 50 centimeter, kata Mun`im Idries.Saksi ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) itu menjelaskan, proyektil peluru yang bersarang di kepala Nasrudin bukan merupakan tembakan jarak dekat dilihat dari bekas luka di kulit kepala korban.
"Lubang kulit di kepala sebelah kiri almarhum jelas membuktikan bahwa korban ditembak dari jarak jauh sekitar 50 centimeter atau 60 centimeter," ujar Idries hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, di Tangerang, Senin.
Dia mengaku, tembakan jarak jauh di kepala Nasrudin berdasarkan sifat luka di kulit kepala almarhum dimana lubang tembakan di kulit tidak selebar luka didalam kepala korban.
Sebaliknya, Idries mengutarakan, tembakan jarak dekat jika bekas luka di kulit kepala agak lebar dari jarak tembak antara 1 hingga 50 centimer.
Adapun, kata Idries, ketika jenazah Nasrudin di otopsi pada 15 Maret 2009 di rumah sakit Gatot Subroto dua luka di kepala almarhum telah dijahit dengan bentuk yang tidak lebar.
Peluru yang menembus kepala Nasrudin terdapat dua proyektil peluru, lubang tembakan masuk ke pelipis kiri wajah dan satu lagi tercantum didalam jaringan otak.
"Peluru itu panjangnya sekitar 9 milimeter, jenis senjata revolver dengan tipe SNW," tandas Idries.
Bentuk peluru yang ditemukan didalam kepala Nasrudin tidak beraturan, tidak bulat sebelum ditembakan oleh salah satu tersangka.
Danil bersama empat rekannya, yakni Hendrikus Kiawalen alias Hendrik, Fransiskus Tadom Kerans alias Amsi, Heri Santoso bin Rasja alias Bagol dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo diduga terlibat pembunuhan terhadap Nasrudin.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.